Opini  

Kapolres “Destroyer” Nagekeo

Avatar photo
Editor: Destroyer
IMG 20230420 WA0107

Kualitas para jurnalis dalam grup bersama Kapolres tentu bisa diukur pada karya tulisannya, bukan mengekor pantatnya pada kekuasaan Kapolres. Wartawan yang membangun narasi jahat dan busuk sangat tidak pantas lagi menjadi jurnalis yang mesti merawat nurani, menjaga independensi dan meningkatkan kapasitas diri sehingga mampu menjadi “obor” kebenaran sosial kemanusiaan. Memang sekarang ini banyak orang tiba-tiba punya media, ada kartu tergantung di dada lalu berlagak melebihi jurnalis senior. Para wartawan senior asal NTT memukau dunia melalui karya berkualitas yang bertahan sepanjang masa karena kekuatan refleksi dalam karya. Mereka tampil sangat sahaja, rendah hati dan terus belajar berkarya hingga senja. Penulis merasa sedih membaca percakapan jahat rekan-rekan jurnalis Nagekeo yang menarasikan ada kebencian akut dalam diri.

Kapolres Tebar Teror
Hasrat Kapolres Yudha untuk merepresi kebebasan pers di Nagekeo merupakan tindakan mengotori akal sehat. Fakta kriminalisasi terhadap jurnalis patut diduga berbasis pada “kepala batu” wartawan yang tidak tunduk pada kebanalan perilaku Kapolres yang berhasrat mengontrol aliran informasi dari Nagekeo. Publik mengingatkan Yudah agar membaca UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 6 UU Pers menyebutkan: Pers berperan untuk (a) memenuhi hak rakyat untuk mengetahui (right to know), (b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, (c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; (d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; (e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Semua tujuan pers itu rupanya menjadi beban berat bagi Kapolres Yudha sehingga ia harus membentuk satu grup WhatsApp agar bisa “membina, mengatur dan mengarahkan” pemberitaan sejalan dengan misi “destroy.” Polisi juga tidak boleh main panggil wartawan atas sengketa/delik pers atau terkait karya jurnalistik yang ditulisnya. Hal ini terkait karya jurnalistik, wartawan hanya tunduk pada UU Pers No.40 Tahun 1999. Maka Kapolres Yudha mesti segera berhenti pamer kekuasaan yang hanya sepotong itu. Sebaiknya bereskan semua kinerja di Polres. Menurut hasil survei Ombudsman NTT, Polres Nagekeo merupakan satu-satunya Polres di NTT yang memperoleh penilaian kualitas rendah terkait tingkat kepatuhan standar pelayanan publik (Ombudsman NTT 06/02/2023). Kita menduga, mungkin salah satunya karena Kapolres lebih sibuk bermain di grup kaisar hitam ketimbang membenahi pelayanan kepada rakyat.