Kita mesti sedari awal mengingatkan Kapolres Yudha Pranata bahwa rakyat Flores umumnya dan Nagekeo khususnya sudah hidup dalam jejaring budaya damai dan kerukunan sejak leluhur nenek moyang dulu. Hidup damai dan rukun di Nagekeo itu telah terajut sebelum Kapolres Yudha lahir. Memang selalu ada narasi-narasi konflik lokal berbalut kepentingan yang terkadang diperbarui dalam persaingan politik lokal tapi semua itu tidak sampai mengoyak baju kedamaian. Maka kehadiran Kapolres Yudha tidak sama sekali meretas sebuah budaya hidup damai yang baru. Kapolres Yudha hanya diserahi tanggung jawab untuk memaksimalkan budaya hidup rukun dan damai itu agar terimplementasi konkret dalam keseharian. Kapolres Yudha berdiri pada posisi yang netral, tidak memihak kelompok, golongan, suku atau agama tertentu karena justru itulah benih konlik teretas. Fakta yang terekam dan terbaca di nurani publik Nagekeo “berbicara” lain yang justru mendegradasi kehormatan negara yang melekat dalam jabatan Kapolres. Publik kritis menduga sangat kuat bahwa Kapolres Yudha sedang memaikan jurus konflik untuk memecahbelah elemen-elemen warga Nagekeo. Publik menduga amat kuat ada “misi terselubung” Kapolres Nagekeo yang mesti diwaspadai dengan sikap kritis dan nurani “terjaga” demi keutuhan, kekeluargaan dan persaudaraan. Nilai-nilai ini yang sedang dirusakkan melalui politik “devide et impera” berbaju baru.
Peringatan agar tetap kritis dan waspada terhadap berbagai aksi dan tindakan, entah dari siapa pun, termasuk yang datang ke Flores atas nama negara, yang terkesan “mulia dan jujur” ini urgen direfleksikan. Peringatan itu membangunkan kita dari tidur panjang apatisme karena kemapanan dalam hidup keagamaan ratusan tahun dan kemapanan sebagai mayoritas sehingga terlanjut berpikir baik-baik saja kepada semua orang. Sikap mapan dalam religiositas dan predikat mayoritas membuat kita kehilangan kesadaran ketika dijebak ke dalam jurang kehancuran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












