Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Hal ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila laporan pemberitaan dari masyarakat terbukti sebagai karya jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers. Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sesungguhnya sejak 9 Februari 2012, Dewan Pers dan Polri menyepakati nota kesepahaman penyelesaian kasus sengketa jurnalistik sesuai UU No 40/1999 tentang Pers. Isi nota kesepahaman itu pada prinsipnya menegaskan, siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers semestinya mengadukan masalahnya kepada Dewan Pers, bukan ke polisi. Maka jika ada kasus sengketa pers, Dewan Pers yang akan menilai tulisan/berita yang diadukan itu apakah sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik atau tidak. Dewan Pers bisa menerbitkan rekomendasi, pengaduan itu termasuk sengketa pers atau sengketa pidana (Kompas 11/11/2022).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












