“Kita semua sebagai warga negara dan aparatur negara harus memahami dan menghormati peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Tindakan saudara Rizal Ambodoh ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang belum memahami dengan baik hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan hukum yang berlaku,” paparnya.
Dalam surat somasi yang telah dilayangkan, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu tanggapan selama 3×24 jam kepada Rizal Ambodoh dan pihak Kejaksaan Negeri Soe. “Kami telah melayangkan somasi dengan tenggat waktu tanggapan 3×24 jam. Jika somasi kami tidak diindahkan dan tidak ada tindakan perbaikan serta klarifikasi yang memuaskan dari pihak terkait, kami akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku di bawah hukum,” pungkas Arman Tanono S.H. dalam siaran persnya.
Saat di konfirmasi awak media kejaksaan negeri Soe melalui pasi Intel melalui pesan WhatsApp “Siang mas…. besok yaa ke kantor biar sekalian saya klarifikasinya.,tutup pasi Intel melalui balasan WhatsApp .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












