Dalam pemaparannya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni menegaskan bahwa ketentuan batas belanja pegawai telah diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Namun demikian, apabila persentase belanja pegawai telah melebihi batas tersebut, terdapat ruang kebijakan berupa penyesuaian persentase melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sehingga kebijakan pengelolaan belanja pegawai harus tetap memperhatikan keberlanjutan kedua kategori ASN tersebut.
Secara faktual, kondisi di NTT menunjukkan tantangan yang cukup berat. Rata-rata persentase belanja pegawai terhadap total belanja daerah dalam APBD se-NTT Tahun Anggaran 2026 mencapai 54,30 persen. Sementara itu, persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru masih berada pada angka rata-rata 44,78 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












