Lindungi PPPK, Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT bersama Pemkab/Pemkot se-NTT Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah

Avatar photo
Reporter : Humas NTT Editor: Redaksi
IMG 20260401 WA0186

Sejalan dengan arahan tersebut, pemerintah pusat juga menegaskan langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan belanja yang bersifat mengikat, khususnya belanja pegawai. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan efisiensi dan realokasi anggaran dari belanja yang tidak prioritas, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion. Selain itu, efisiensi juga diarahkan pada pengurangan belanja perjalanan dinas maupun belanja pendukung lainnya yang tidak memiliki output yang terukur, serta pembatasan belanja hibah baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, termasuk kepada instansi vertikal.

Di samping langkah efisiensi, pemerintah daerah juga diminta untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber pendapatan lain di luar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pemenuhan belanja wajib dan mengikat tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Humas Provinsi NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Humas Provinsi NTT.