Menghambat Proses Ganti Untung PSN Waduk, Endy Dhenga cs Bakal Diadukan ke Mabes Polri

Avatar photo
0 26
Endy Dhenga SH dan Yohanes Gore, SH, S.Sos

Pemberian Keterangan Palsu Dapat Dipidana

Hans Gore mengingatkan bahwa pemberian keterangan palsu dalam forum resmi seperti sidang RDP DPRD dikomisi 1 merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Pasal 242 KUHP secara tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika kuasa hukum Suku Isa dan Suku Gaja terbukti secara sadar memberikan keterangan tidak benar, maka dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum tersebut.

“Jika keterangan palsu itu disampaikan secara resmi, di bawah sumpah, dan dengan kesadaran penuh bahwa yang disampaikan tidak benar, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP. Termasuk apabila keterangan itu dimaksudkan untuk menyesatkan proses hukum dan mengaburkan fakta sebenarnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hans Gore menegaskan bahwa kuasa hukum yang memberikan keterangan palsu secara sadar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terutama jika keterangannya menimbulkan akibat hukum dan kerugian bagi pihak lain.