Pemberian Keterangan Palsu Dapat Dipidana
Hans Gore mengingatkan bahwa pemberian keterangan palsu dalam forum resmi seperti sidang RDP DPRD dikomisi 1 merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 242 KUHP secara tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika kuasa hukum Suku Isa dan Suku Gaja terbukti secara sadar memberikan keterangan tidak benar, maka dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum tersebut.
“Jika keterangan palsu itu disampaikan secara resmi, di bawah sumpah, dan dengan kesadaran penuh bahwa yang disampaikan tidak benar, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP. Termasuk apabila keterangan itu dimaksudkan untuk menyesatkan proses hukum dan mengaburkan fakta sebenarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hans Gore menegaskan bahwa kuasa hukum yang memberikan keterangan palsu secara sadar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terutama jika keterangannya menimbulkan akibat hukum dan kerugian bagi pihak lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












