Menghambat Proses Ganti Untung PSN Waduk, Endy Dhenga cs Bakal Diadukan ke Mabes Polri

Avatar photo
0 26
Endy Dhenga SH dan Yohanes Gore, SH, S.Sos

Hans Gore menjelaskan, tindakan menghalangi proses pembayaran dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang tindak pidana menghalangi pelaksanaan kewajiban hukum terhadap seorang pejabat,, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 9 tahun.

Jika dalam prosesnya terbukti terdapat manipulasi dokumen atau penyesatan administrasi, maka pejabat bersangkutan juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen maupun Penggelapan hak Suku Adat Suku Rendu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selain itu, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum mengatur kewajiban pemerintah untuk menjamin pembayaran ganti rugi kepada masyarakat secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

“Menghalangi proses ganti rugi sama artinya dengan melanggar undang-undang dan mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat,” ujarnya menegaskan.

Pelanggaran Etika dan Keadilan Adat

Hans Gore menilai bahwa seluruh rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya praktik sistematis yang merusak nilai-nilai adat, moral, dan prinsip hukum di masyarakat. Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai bentuk manipulasi dan penghilangan eksistensi masyarakat adat secara terstruktur.