Hans Gore menjelaskan, tindakan menghalangi proses pembayaran dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang tindak pidana menghalangi pelaksanaan kewajiban hukum terhadap seorang pejabat,, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 9 tahun.
Jika dalam prosesnya terbukti terdapat manipulasi dokumen atau penyesatan administrasi, maka pejabat bersangkutan juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen maupun Penggelapan hak Suku Adat Suku Rendu.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum mengatur kewajiban pemerintah untuk menjamin pembayaran ganti rugi kepada masyarakat secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Menghalangi proses ganti rugi sama artinya dengan melanggar undang-undang dan mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat,” ujarnya menegaskan.
Pelanggaran Etika dan Keadilan Adat
Hans Gore menilai bahwa seluruh rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya praktik sistematis yang merusak nilai-nilai adat, moral, dan prinsip hukum di masyarakat. Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai bentuk manipulasi dan penghilangan eksistensi masyarakat adat secara terstruktur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












