Menurut Hans Gore, tindakan semacam ini tidak hanya menyalahi hukum positif, tetapi juga melanggar nilai-nilai adat dan prinsip moral, Etis maupun Prinsip- Prinsip Keadilan di masyarakat setempat yang mengalami terdampak PSN Waduk Lambo.
“Perbuatan ini merugikan hak ulayat Suku Rendu dan dapat memicu konflik sosial antar-suku karena dilakukan tanpa mekanisme adat yang sah,” ujarnya.
Dugaan Penghalangan Pembayaran oleh Pejabat BPN
Dalam kesempatan yang sama, Hans Gore juga menyoroti peran pejabat pemerintah, khususnya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan BPN Kabupaten Nagekeo, yang diduga secara sadar di intervensi oleh Oknum Anggota DPRD Nagekeo menghalang halangi keluarnya surat undangan pembayaran ganti rugi tanah ulayat Suku Rendu.
Menurutnya, tindakan pejabat tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum dan prinsip keadilan administrasi, karena proses verifikasi dan penetapan hak ganti rugi telah memenuhi syarat.
“Tindakan menghalang-halangi secara sadar dan sengaja adalah pelanggaran hukum. Pejabat BPN tidak memiliki dasar hukum untuk menunda atau menolak pembayaran ganti rugi terhadap pemilik sah tanah ulayat,” apalagi oleh karena di intervensi” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












