Dugaan Kesepakatan Palsu dalam Pembagian Kompensasi Tanah
Selain soal keterangan palsu, Hans Gore juga menyoroti adanya dugaan pembuatan berita acara kesepakatan palsu terkait pembagian kompensasi tanah di wilayah proyek Waduk Lambo. Dalam dokumen Berita acara No.008/ PEM- NGK/ 2021 tersebut disebutkan bahwa Suku Kawa mendapat 60 persen dari kompensasi, sedangkan Suku Isa dan Gaja masing-masing mendapat 40 persen.
Namun, Hans Gore menegaskan bahwa objek tanah yang dimaksud dalam berita acara tersebut bukan milik Suku Kawa, Isa, maupun Gaja, melainkan tanah ulayat milik Suku Rendu yang telah terdaftar secara resmi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 493 dan 496.
“Kesepakatan itu dibuat tanpa kuasa, tanpa musyawarah, dan tanpa persetujuan Suku Rendu sebagai pemilik sah tanah ulayat. Ini jelas bentuk pemalsuan dokumen dan pembuatan keterangan palsu yang menimbulkan hak baru secara tidak sah,” tegasnya.
Ia juga menyebut tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam KUHP, antara lain, Pasal 242 KUHP, tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah (pidana penjara maksimal 7 tahun). Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen yang menimbulkan hak baru atau merugikan pihak lain (pidana penjara maksimal 6 tahun). Pasal 220 KUHP, tentang laporan palsu atau pengaduan palsu (pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












