Tahun 1994, sejumlah aktivis, seperti Nur Fauzi, Kartjono, Dedi Triawan, Bambang Wijajanto, Paskah Irianto, termasuk Agustiana, menginisiasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Tercetus saat acara syukuran kembalinya Adnan Buyung Nasution dari Belanda, di Bandung. KPA bertujuan melakukan kajian dan pendanpingan kasus-kasus tanah, untuk mewujudkan keadilan dalam kepemilikan, redustribusi dan pengelolaan agraria.
Selain mendampingi dan mengadvokasi petani, kesuksesan kinerja KPA adalah advokasi kebijakan, pengesahan TAP MPR 2001, tentang Kebijakan Agraria yang Pro-Rakyat. Juga lahirnya sejumlah undang-undang yang berorientasi untuk rnengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945, termasuk memastikan UU Pokok Agraria menjadi rujukan sumber hukum pertanahan.
Ketika situasi politik nasional memanas pasca terjadinya Kerusuhan 27 Juli 1996 (penyerbuan markas PDI, popular dengan julukan “Kudatuli”), persekusi terhadap aktivis mahasiswa dan LSM terjadi. Sejumpah aktivis ditangkap, bahkan diculik menjelang Pemilu 1997. Termasuk Agustiana, yang diadili dan divonis 8 tahun. Didakwa telah merongrong kewibawaan pemerintah karena terlibat kerusuhan Kudatuli di Jakarta dan kerusuhan Tasikmalaya, pada Desember1996. Gerakan Reformasi 1998 menumbangkan Soeharto dan rejim Orde Baru, membebaskan Indonesia dari kediktatoran. Dan para aktivis yang ditahan, termasuk Agustiana, juga dibebaskan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












