Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Kementerian Keuangan (Kemkeu) di era Presiden Prabowo Subianto kini tak lagi sekadar “bendahara negara”. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 158 tahun 2024, tiga mesin baru dipasang yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK).
Inilah arsitektur yang di atas kertas akan bisa menggeser peran Kemkeu dari hanya sekedar operator kas menjadi arsitek kebijakan fiskal, penjaga stabilitas keuangan yang proaktif, dan gudang intelijen data negara yang menyala 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Non stop!
Cetak biru itu berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) di pasal 17, 23, dan 23D; Perpres nomor 140 tahun 2024 yang menata kabinet; serta Peraturan Menkeu nomor 124 tahun 2024 yang menjabarkan organisasi dan tata kerja sampai ke eselon bawah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












