Opini  

Mesin Baru Kementerian Keuangan tapi Sopirnya Lama, itu Akselerasi atau Stagnan?

Avatar photo
Reporter : Iskandar Sitorus Editor: Redaksi
IMG 20250910 WA0070

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Kementerian Keuangan (Kemkeu) di era Presiden Prabowo Subianto kini tak lagi sekadar “bendahara negara”. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 158 tahun 2024, tiga mesin baru dipasang yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Inilah arsitektur yang di atas kertas akan bisa menggeser peran Kemkeu dari hanya sekedar operator kas menjadi arsitek kebijakan fiskal, penjaga stabilitas keuangan yang proaktif, dan gudang intelijen data negara yang menyala 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Non stop!

Cetak biru itu berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) di pasal 17, 23, dan 23D; Perpres nomor 140 tahun 2024 yang menata kabinet; serta Peraturan Menkeu nomor 124 tahun 2024 yang menjabarkan organisasi dan tata kerja sampai ke eselon bawah.