Kinerja harus diukur secara transparan. KPI (Key Performance Indicator ) triwulanan wajib diumumkan ke publik yakni dari target peningkatan penerimaan bersih berbasis intelijen fiskal, laporan risiko sistemik sektor keuangan, hingga penganggaran berbasis hasil (outcome-based budgeting) pada sektor prioritas.
Langkah berikutnya adalah fit and proper test berbasis mandat Perpres nomor 158 tahun 2024. Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap individu, tetapi tuntutan terhadap kecocokan peran.
DJSEF perlu dipimpin oleh seorang ekonom strategis dengan pengalaman menyusun strategi fiskal jangka menengah (Medium-Term Fiscal Strategy/MTFS) dan aturan fiskal (fiscal rules).
DJSPSK memerlukan pemimpin dengan pengalaman pengawasan risiko makrofinansial yang memahami sektor perbankan, lembaga keuangan non-bank (Non-Bank Financial Institutions/NBFI), hingga teknologi finansial (financial technology/fintech).
BTIIK harus dikomandoi oleh pakar IT/data dan intelijen keuangan dengan keahlian dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Anti Money Laundering/Countering the Financing of Terrorism – AML/CFT), keamanan siber, dan analitik berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Langkah ketiga adalah merilis white paper APBN 2026–2028, sebuah peta jalan fiskal tiga tahun ke depan yang mengikat pemerintah dan pasar pada satu narasi fiskal tunggal. Pasar tentu akan membaca dokumen ini sebelum percaya pada angka, sementara birokrasi menjadikannya pedoman bergerak.
Saran untuk Presiden dan Menkeu
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












