Di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dokumen resmi LHP mencatat pekerjaan rumah besar pada kualitas data perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan kebutuhan integrasi lintas sistem. Fakta ini memperkuat alasan lahirnya BTIIK untuk menjadi pusat integrasi dan pembersihan data.
Pada perencanaan anggaran dan kas negara yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), justru pola penyerapan anggaran menumpuk di akhir tahun kembali disorot berulang kali oleh BPK, indikasi perencanaan yang tidak tajam.
Sementara itu, di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), BPK menyoroti pencatatan aset negara yang tidak akurat, pemanfaatan yang tidak optimal, hingga pemindahtanganan barang milik negara yang rawan merugikan negara.
Semua catatan itu jelas bahwa seharusnya DJSEF, DJSPSK, dan BTIIK bukan kosmetik, mereka harus menjadi obat struktural! DJSEF harus menulis ulang logika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke horizon jangka menengah. DJSPSK idealnya wajib memimpin pemindaian risiko sistemik di sektor keuangan. BTIIK bertugas mengintegrasikan pulau-pulau data fiskal, dari pajak, bea-cukai, perbendaharaan, hingga aset negara, sekaligus menjalankan intelijen fiskal secara real-time.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












