Hal utama yang perlu dilakukan adalah kajian kelayakan teknis dan analisis sosial ekonomi yang komprehensif untuk mengkuantifikasi untung rugi projek tersebut (cost-benefit analysis) oleh team yang kompeten dan terlebih independen. Langkah berikutnya adalah sosialisasi projek secara transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat terutama mereka yang bakal tergusur. Mereka yang terkena dampak harus diberi kompensasi yang lebih dari layak, setelah dengan sadar memahami pentingnya projek ini bagi kepentingan bersama.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah definisi ulang peran mistis Sungai Benenai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban dan budaya Wewiku – Wehali. Dengan demikian, antara pembangunan dan kebudayaan tidak saling mengorbankan.
Untuk mengakhiri pemaparan ini, penulis berpendapat bahwa kondisi geografis sangat menentukan pola perkembangan pembangunan dan kebudayaan. Peranan manusia yang diberi akal budi oleh Tuhan adalah untuk memodifikasi hambatan – hambatan alam untuk memastikan keberlanjutan peradaban manusia tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan dan sustainabilitas. Intervensi manusia dan kondisi geografis dapat memberikan dampak negatif, tetapi pada saat yang sama juga berkontribusi positif.
Tugas rekayasa keteknikan adalah melakukan intervensi pada kondisi alam yang bertujuan meminimalisir dampak negatif dan mengamplifikasi dampak positif bagi alam dan manusia. Projek Kanal Banjir Sungai Benenai dan Jalan Lingkar Selatan pasti ada kerugiannya, tetapi merupakan mitigasi bencana banjir dan juga merevitalisasi perekonomian dataran Wewiku – Wehali secara keseluruhan. Karena itu dibutuhkan kearifan semua pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan yang didasarkan pada perencanaan yang matang dan komprehensif.
Penulis: Herman Seran
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.