3) Instrumen pelengkap — Penempatan dana harus diikuti instrumen yang membuat kredit produktif menjadi bankable: skema penjaminan kredit yang diperluas, subsidi bunga untuk periode transisi, fasilitas technical assistance (pendampingan bisnis), dan penggunaan fintech/alternative data untuk menilai kelayakan usaha mikro tanpa agunan tradisional.
4. Rencana operasional praktis (implementable) — 6 langkah prioritas
Sebagai akademisi yang berpijak praktis, saya merekomendasikan langkah-langkah operasional yang dapat langsung dijalankan:
Langkah 1 — Kuota penyaluran terikat sektor dan wilayah. Tetapkan proporsi minimal alokasi untuk: (a) UMKM mikro (mis. 30% dari alokasi), (b) klaster pertanian/perikanan di wilayah prioritas (20%), (c) usaha pengolahan/ekspor (15%), sisanya untuk proyek padat karya dan pembiayaan perumahan terjangkau. Kuota ini bukan mekanisme birokratis, melainkan panduan target penyaluran yang diikuti dengan insentif.
Langkah 2 — Skema penjaminan dua tingkat. Perkuat lembaga penjaminan kredit (Lembaga Penjamin UMKM/Himbara-backed fund) untuk menanggung sebagian risiko portofolio UMKM mikro selama 12–24 bulan. Ini mengurangi aversi risiko bank dan meningkatkan willingness to lend.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












