Mesin Ingenerator Tak Berfungsi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas kesehatan berbasis wilayah mengamanatkan dua skema pengelolaan limbah medis yakni secara internal dan eksternal. Pengelolaan limbah secara internal dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dibantu Pemerintah Daerah setempat, selanjutnya eksternal Fasilitas layanan kesehatan bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah mengantongi legalitas Kementerian Lingkungan Hidup.
Terkait pengelolaan limbah medisnya secara internal di RSUD Aeramo, Pemerintah Kabupaten Nagekeo sempat mendatangkan mesin pemusnah sampah (ingenerator). Menurut informasi Dokter Candra mesin Ingenerator ini pernah dioperasikan memusnahkan sampah medis pada pandemi Covid-19 2020 lalu. Akan tetapi, belakangan mesin yang berada di dekat kamar jenazah itu sudah tak lagi berfungsi.
Pantauan Flobamora-news Senin 1 April 2024 sore mesin dengan cerobong asap mirip pabrik itu sudah tidak terawat. Lebih seperti bangunan tua di hutan belantara yang lama ditinggal pemilik. Beberapa bagian tampak karatan. Flobamora-news enggan mendekat sebab, banyak sarang tawon di sekitar bangunan itu, mungkin sarang ular juga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










