Setengah Tahun Tak Diangkut, Limbah Medis di RSUD Aeramo Membludak

Avatar photo
Editor: Redaksi
1000377318
Kantong-kantong sampah medis di gudang penyimpanan sampah sampai berjubel keluar karena gudang tak mampu menampung, Photo dok: Flobamora-news

Mesin Ingenerator Tak Berfungsi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas kesehatan berbasis wilayah mengamanatkan dua skema pengelolaan limbah medis yakni secara internal dan eksternal. Pengelolaan limbah secara internal dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dibantu Pemerintah Daerah setempat, selanjutnya eksternal Fasilitas layanan kesehatan bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah mengantongi legalitas Kementerian Lingkungan Hidup.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Terkait pengelolaan limbah medisnya secara internal di RSUD Aeramo, Pemerintah Kabupaten Nagekeo sempat mendatangkan mesin pemusnah sampah (ingenerator). Menurut informasi Dokter Candra mesin Ingenerator ini pernah dioperasikan memusnahkan sampah medis pada pandemi Covid-19 2020 lalu. Akan tetapi, belakangan mesin yang berada di dekat kamar jenazah itu sudah tak lagi berfungsi.

Pantauan Flobamora-news Senin 1 April 2024 sore mesin dengan cerobong asap mirip pabrik itu sudah tidak terawat. Lebih seperti bangunan tua di hutan belantara yang lama ditinggal pemilik. Beberapa bagian tampak karatan. Flobamora-news enggan mendekat sebab, banyak sarang tawon di sekitar bangunan itu, mungkin sarang ular juga.