
Menurut Dokter Candra mesin Ingenerator tersebut tidak dioperasikan lagi lantaran izin operasionalnya sudah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup. Manajemen RSUD Aeramo sempat mengajukan perpanjangan izin operasional hanya saja mesti menyediakan lokasi penyimpanan sampah sementara secara permanen. Dan ini yang sedang diupayakan RSUD Aeramo.
“Sempat berfungsi, dulu kan waktu Covid pernah dipakai, izin operasinya sudah dicabut, hanya satu tahun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup” jelas dr Candra.
DPRD Segera Panggil Mitra Komisi
Lambannya manajemen RSUD Aeramo dalam menangani limbah medis menuai sorotan anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Nagekeo. Sekretaris Komisi lll DPRD Nagekeo Anselmus Waja menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera meninjau dan memanggil manajemen RSUD Aeramo berikut Dinas Kesehatan.
Terkait mesin Ingenerator yang lama tidak beroperasi, Politisi PDI Perjuangan ini bilang manajemen RSUD sama sekali tidak memiliki sumberdaya yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan padahal PAD RSUD Aeramo salah satu yang paling tinggi di Nagekeo. “Soal mesin Ingenerator itu, kita tidak fokus menyelesaikan persoalan, semestinya sesuatu yang mendatangkan PAD harus segera ditangani dan diselesaikan secepatnya” ungkap Ansel Waja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










