Berdasarkan informasi, sampah medis RSUD Aeramo terakhir diangkut ke tempat pemusnahan yakni pada awal Oktober 2023 lalu dan sampai hari ini belum diangkut lagi. Itu artinya sudah enam bulan (1/2 tahun) limbah berbahaya tersebut dibiarkan menumpuk di sana. Padahal dalam UU Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, limbah B3 ini maksimal disimpan selama 90 hari, setelah itu segera dimusnahkan. Estimasinya jika per harinya RSUD Aeramo menghasilkan 20-30 kg sampah maka tinggal dihitung saja.

Keluhan serupa juga disampaikan warga yang tinggal sekitar komplek Rumah Sakit tipe C itu. Anselmus Jogo tokoh masyarakat Desa Aeramo mengaku khawatir melihat tumpukan limbah medis yang dibiarkan bertumpukan tanpa ada penanganan lebih lanjut. “Jika dibiarkan seperti itu apakah limbah medis tersebut tidak membahayakan lingkungan dan warga sekitar rumah sakit,” ungkap Ansel yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari RSUD Aeramo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












