Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Dengan adanya persoalan itu, Anselmus menilai, pihak rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, takutnya menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat.
“Ya harapan kita Pemda Nagekeo melalui Dinas Kesehatan dan Manajemen RSUD Aeramo segera menyikapi ini, jangan dianggap sebagai suatu hal yang sepele karena ini dampaknya cukup besar terhadap pencemaran lingkungan terutama daerah sekitar Rumah sakit” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktris RSUD Aeramo dr Candra membenarkan bahwa sampah medis sampai saat ini belum diangkut ke tempat pemusnahan limbah B3. Alasannya ialah, RSUD Aeramo belum menandatangani kontrak kerja sama lanjutan dengan pihak ketiga pengangkut sampah (jasa transportasi) hingga melakukan pemusnahan sebagaimana yang selama ini dijalankan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










