Sebagaimana diketahui, PT IDK memberhentikan untuk sementara 101 orang tenaga harian lepas yang semuanya orang lokal yang selama ini dipekerjakan pada Lokasi Investasi Garam Malaka di desa Weseben dan Deda Weoe, Kecamatan Wewiku.
Pemberhentian sementara itu dilakukan pihak perusahaan menindak lanjuti permintaan Pemerintah Daerah Malaka agar PT. IDK memberhentikan kegiatannya untuk sementara, sambil melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan. (Likuraionline)
KOMENTAR ANDA?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.