Isu Money Politik Maropokot Syarat Rekayasa, Paket Yess Akan Proses Pihak Terlibat

Avatar photo
IMG 20241124 WA0089
Kuasa Hukum Paket Yess Jilid 2 Muhammad Deddy Ingga, SH, Photo dok: FlobamoraNews

Nagekeo, FlobamoraNews.com– Rumor dugaan money politik di Desa Maropokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang viral sepekan terakhir disinyalir syarat rekayasa dan manipulasi. Koordinator desa (Kordes) Paket Yess Jilid 2 MAK alias B, membantah habis-habisan bahwa uang yang dibagikan ke lima orang tim kerja itu merupakan bagian dari politik uang (money politik).

Paket Yess Jilid 2 melalui kuasa hukum mereka Mohamad Dedy Ingga, SH, menjelaskan bahwa faktanya tidak terjadi money politik pasalnya uang dan kaos yang diberikan oleh Kordes kepada lima orang tim kerja itu adalah akomodasi dan atribut guna mengikuti Kampanye Akbar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Tidak ada money politik, uang dan kaos itu untuk kepentingan akomodasi dan atribut mengikuti kampanye, karena mereka berlima ini adalah bagian dari tim’ jelas Deddy Ingga usai mendampingi Kordes selaku terlapor saat dipanggil Bawaslu, Minggu 24 November 2024.

Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum dan Bawaslu, sebab pihak Bawaslu melarang kuasa hukum mendampingi terlapor selaku klien. Padahal jelas dalam pendampingan kuasa hukum ada pasal yang mengatur yaitu pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2023, pasal 9 Ayat 2 huruf C tentang pendampingan hukum.