Kemudian Pj Bupati meminta agar menghentikan penjualan ternak babi di Pasar atau pasar hewan untuk sementara waktu agar memutus mata rantai penularan sampai situasi penyakit dapat dikendalikan dan semua ternak babi.
Produk babi yang akan masuk dari kabupaten dalam wilayah pulau flores ke wilayah Kabupaten Nagekeo harus menyertakan dokumen pengeluaran dan pemasukan ternak (rekomendasi ijin masuk/ijin keluar, Surat Keterangan Asal Ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal).
Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan hewan, produk hewan dan hasil ikutannya oleh petugas teknis tetap dilakukan, dan jika terindikasi penyakit ASF maka ternak dan produk ternak babi akan dimusnahkan.
Diberitakan sebelumnya, Virus demam babi afrika ini kembali merebak di Kabupaten Nagekeo. Data yang dihimpun dari dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, kasus ASF di Nagekeo berjumlah 131. Rinciannya, Desa Aeramo berjumlah 111 kasus, Desa Nangadhero 16 kasus, dan Kecamatan Boawae 4 kasus.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo Clementina Dawo menjelaskan bahwa babi yang mengalami kematian akibat ASF ini tersebar di dua kecamatan yakni Aesesa dan Boawae.
Sejak awal tahun ASF mewabah di Sikka dan Kabupaten Ngada, Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo sudah melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di tempat-tempt umum seperti pasar terutama kepada pedagang yang memobilisasi ternak babi dari maupun ke luar daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.