Meningkatkan biosecurity dimana hanya peternak/ petugas kandang yang boleh masuk ke area kandang dan didesinfeksi serta Meningkatkan manajemen peternakan babi baik pemberian pakan dan vitamin, kebersihan kandang dan sanitasi;
Masyarakat peternak nya diminta untuk tidak memberikan makanan hasil limbah dari olahan babi ke ternak babi. Jika ternak sakit dan atau mati segera dilaporkan kepada petugas untuk diobservasi lebih lanjut sedangkan untuk ternak babi yang mati harus dibakar lalu dikuburkan untuk mencegah penyebaran.
Kemudian Pj Bupati meminta agar menghentikan penjualan ternak babi di Pasar atau pasar hewan untuk sementara waktu agar memutus mata rantai penularan sampai situasi penyakit dapat dikendalikan dan semua ternak babi.
Produk babi yang akan masuk dari kabupaten dalam wilayah pulau flores ke wilayah Kabupaten Nagekeo harus menyertakan dokumen pengeluaran dan pemasukan ternak (rekomendasi ijin masuk/ijin keluar, Surat Keterangan Asal Ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












