Penertiban oleh BI dilakukan dengan penempelan stiker. Pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha dilarang merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban tersebut karena akan dikenai ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP. Stiker penertiban akan dilepaskan hanya jika pihak bersangkutan telah mengantongi izin dari BI.
Menurut Eddy, sebelum dilakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin, Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif melalui himbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia. Pihak-pihak tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga kembali mengimbau pelaku KUPVA tidak berizin lainnya agar segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia apabila ingin melakukan kegiatan jual beli valuta asing. “Dalam hal ini perlu kami tekankan kembali bahwa pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun,” lanjut Eddy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












