Menurut Eddy, sebelum dilakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin, Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif melalui himbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia. Pihak-pihak tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga kembali mengimbau pelaku KUPVA tidak berizin lainnya agar segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia apabila ingin melakukan kegiatan jual beli valuta asing. “Dalam hal ini perlu kami tekankan kembali bahwa pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun,” lanjut Eddy.
Masyarakat diminta untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia. Jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, masyarakat juga dapat menginformasikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT atau melalui call center BI 131
Untuk mengetahui keabsahan petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun penyelenggara dapat menghubungi Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia untuk wilayah kerja Kantor Pusat, dan/atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.