Penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan. Tim penyidik terus mencari bukti dan keterangan serta alat bukti siapa-siapa saja terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulie” kata Munandar.
Kejati sendiri sejauh ini tidak menahan Darmili dengan dalih belum mendapat persetujuan atau izin tertulis dari Gubernur Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Seperti diketahui, Darmili merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 yang ditetapkan Kejati Aceh pada Maret 2016 lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.