Perusahaan daerah itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) Simelue. Dan dari hasil perhitungan Kejati Aceh, indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini bekisar antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar dari total penyertaan modal sebesar Rp 227 miliar. (IJN-Aceh)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.