Dengan demikian, perhitungan Cacat Mutu oleh Tim Politeknik Negeri Kupang, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan norma hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, menyatakan: “… menurut Mahkamah unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potensial loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi.”
Selanjutnya, Tim PH menilai perhitungan kerugian negara berupa Denda Keterlambatan oleh Akuntan Publik, adalah tidak sah karena Akuntan Publik tidak dihadirkan untuk memberi keterangan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan perhitungannya. Oleh karenanya, perhitungan tersebut sepatutnya dikesampingkan.
Selain itu, perhitungan kerugian negara berupa Denda Keterlambatan oleh Akuntan Publik tidak sesuai / berbeda dengan rekomendasi perhitungan BPK kepada Terdakwa PKTM selaku PPK yang dikenakan kepada CV. Lembah Ciremai.
“Bahwa pembayaran Denda Keterlambatan akan dipotong pada saat pembayaran sisa anggaran kepada CV. Lembah Ciremai, sehingga dalil Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa PKTM tidak menagih/mengenakan Denda Keterlambatan kepada CV. Lembah Ciremai adalah hanya dalil asumsi Jaksa Penuntut Umum.,” kritik Tim PH.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












