“Transparansi informasi publik mengenai keuangan negara dan kinerja keuangan negara itu merupakan amanat baik Undang-Undang Dasar maupun undang-undang keuangan negara dan undang-undang mengenai keterbukaan informasi. Kami juga yakin bahwa keterbukaan informasi akan memberikan dampak positif bagi pemerintah maupun masyarakat,” tutur Menkeu.
Sebagai salah satu lembaga penyelenggara kegiatan bernegara di bidang keuangan dan kekayaan negara, Kemenkeu memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan good governance. Sebagai pengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan harus mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa institusi ini bisa dipercaya dan memiliki kredibilitas. Amanah yang diemban tersebut harus mampu dijelaskan dan disampaikan kepada publik secara transparan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur yang penting untuk menciptakan kepercayaan publik dan kredibilitas dari Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, seminar yang bertujuan untuk menularkan semangat keterbukaan informasi publik kepada seluruh PPID di Kementerian, Lembaga, serta pemerintah provinsi/daerah dalam rangka mendukung tujuan keterbukaan informasi di Indonesia ini diikuti oleh 11 Atasan PPID Tingkat I, 34 Perangkat PPID Kementerian Keuangan, 33 PPID tingkat Kementerian, 15 orang teman tuli dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN).
Selain itu, pada acara tersebut diadakan juga Penyerahan Award dan Piagam Penghargaan pada tiga PPID tingkat 1 terbaik di lingkungan Kemenkeu menurut hasil Monitoring dan Evaluasi. Komponen yang dinilai dalam Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Layanan Informasi PPID Tingkat I Kemenkeu meliputi ketersediaan informasi publik yang diumumkan melalui website masing-masing unit eselon I dan kelengkapan standar layanan PPID sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 200/2016.
Peringkat pertama diraih oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan – DJPb Kemenkeu RI, peringkat kedua oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan peringkat ketiga Direktorat Jenderal Pajak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.