Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keterbukaan Informasi Publik, Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Avatar photo
IMG 20190729 WA0041

“Transparansi informasi publik mengenai keuangan negara dan kinerja keuangan negara itu merupakan amanat baik Undang-Undang Dasar maupun undang-undang keuangan negara dan undang-undang mengenai keterbukaan informasi. Kami juga yakin bahwa keterbukaan informasi akan memberikan dampak positif bagi pemerintah maupun masyarakat,” tutur Menkeu.

Sebagai salah satu lembaga penyelenggara kegiatan bernegara di bidang keuangan dan kekayaan negara, Kemenkeu memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan good governance. Sebagai pengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan harus mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa institusi ini bisa dipercaya dan memiliki kredibilitas. Amanah yang diemban tersebut harus mampu dijelaskan dan disampaikan kepada publik secara transparan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur yang penting untuk menciptakan kepercayaan publik dan kredibilitas dari Kementerian Keuangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebagai informasi, seminar yang bertujuan untuk menularkan semangat keterbukaan informasi publik kepada seluruh PPID di Kementerian, Lembaga, serta pemerintah provinsi/daerah dalam rangka mendukung tujuan keterbukaan informasi di Indonesia ini diikuti oleh 11 Atasan PPID Tingkat I, 34 Perangkat PPID Kementerian Keuangan, 33 PPID tingkat Kementerian, 15 orang teman tuli dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN).

Baca Juga :  Cinta Budaya dan Pariwisata NTT Julie Laikodat Kalungkan Tenun Ikat dan Promosikan Wisata Komodo

Selain itu, pada acara tersebut diadakan juga Penyerahan Award dan Piagam Penghargaan pada tiga PPID tingkat 1 terbaik di lingkungan Kemenkeu menurut hasil Monitoring dan Evaluasi. Komponen yang dinilai dalam Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Layanan Informasi PPID Tingkat I Kemenkeu meliputi ketersediaan informasi publik yang diumumkan melalui website masing-masing unit eselon I dan kelengkapan standar layanan PPID sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 200/2016.

Peringkat pertama diraih oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan – DJPb Kemenkeu RI, peringkat kedua oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan peringkat ketiga Direktorat Jenderal Pajak.