Lindungi PPPK, Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT bersama Pemkab/Pemkot se-NTT Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah

Avatar photo
Reporter : Humas NTT Editor: Redaksi
IMG 20260401 WA0186

Pemerintah pusat juga mengingatkan adanya konsekuensi kebijakan ke depan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa mulai Tahun Anggaran 2028, pemerintah pusat dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya, apabila daerah tidak memenuhi kewajiban belanja pegawai dan belanja infrastruktur pelayanan publik sesuai ketentuan.

Selain itu, melalui Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, ditegaskan bahwa belanja daerah harus memprioritaskan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, termasuk pemenuhan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, serta belanja operasional pemerintahan. Di sisi lain, daerah juga didorong untuk mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, subsidi, pembangunan infrastruktur dasar, perumahan, dan sekolah rakyat.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Humas Provinsi NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Humas Provinsi NTT.