“Adapun mengenai Layanan Terpadu Satu Atap atau LTSA, sebagai pusat untuk mewujudkan pelayanan dan perlindungan tenaga kerja, yang efisiensi dan transparan dalam pengurusan dokumen dan percepatan peningkatan kualitas pekerja indonesia,” tambahnya.
Irianto juga menjelaskan bahwa calon pekerja migrasi harus menyiapkan diri secara baik dengan cara meningkatkan soft skill, agar bisa bekerja sesuai kompetensi. Bisa juga dengan mengikuti workshop seperti ini. Harapannya, bisa tercipta kinerja yang berkesianmbungan antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sisilia Sona menyampaikan bahwa tujuan dan kegiatan workshop ini adalah untuk membangun kesepakatan bersama pembentukan Pokja Pelayanan Terpadu Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur, pasca moratorium.
Workshop sehari itu juga dihadiri oleh para Bupati dari seluruh Kabupaten se-Nusa Tenggara Timur.(Sumber: Biro Humas NTT)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.