Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

 Pelaku Galian C di Pesisir Teluk Palu Tidak Memiliki IUP, Diduga Ada Setoran Uang Keamanan

Avatar photo
Reporter : Wajasevrin Editor: Redaksi
Screenshot 2023 08 13 22 46 48 519 com.mi .globalbrowser edit

Padahal, dari usaha pengangkutan pasir sungai tersebut, dirinya bisa berbagi rejeki dengan rekannya baik itu tukang sekop pasir (buruh sero/red) hingga tukang sedot pasir di daerah pesisir Sungai Palu.

Apalagi adanya pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur semakin membuat bisnis material bebatuan dan pasir dari lokasi tambang galian C asal Sulawesi Tengah mendapat “pasar “ yang menjanjikan , sehingga banyak pihak mencoba keberuntungan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sayangnya, para pelaku usaha Galian C di pesisir teluk Palu masih banyak juga yang tidak patuh hukum dan main kucing-kucingan dengan aturan . disinyalir masih banyak perusahaan Galian C di pesisir teluk Palu yang belum memiliki perijinan yang lengkap, baik itu berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), IUP yang telah mati, menambang diluar Area IUP, tidak memiliki Kepala Tehnik Tambang (KTT) hingga Tersus (Terminal Khusus) yang belum rampung ijinnya.

Pelanggaran tersebut diatas juga ternyata menjadi ladang rejeki sekelompok orang yang diduga kuat sebagai Aparat Penegak Hukum untuk mendapatkan uang, aksi main kutip uang setoran keamanan pun marak terjadi terhadap pelaku usaha pertambangan tersebut.

Hasil investigasi media ini, ada setoran yang diwajibkan kepada pengelola pasir sungai kepada Oknum APH sebesar Rp.10.000/ retasi , demikian pula bagi pemilik usaha galian C yang belum merampungkan ijin dapat bernegosiasi dengan menyetor sejumlah uang kepada seseorang atas nama lembaga tertentu.

“Setorannya puluhan hingga ratusan juta , kalau pengusaha pasir dihitung dari peretasi , kami tidak berdaya karena kami juga punya kekurangan dari segi dokumen “ ungkap Sumber yang meminta identitasnya jangan dimediakan.

Hal yang sama diungkapkan sopir pengangkut pasir sungai , ojan (43), dirinya mengaku harus rela menyetor Rp.10.000/retasi agar material yang dimuatnya dari kabupaten Sigi dapat terkirim . “kami harus menyisihkan Rp.10.000/ retasi jika ada pemuatan, alasannya untuk uang keamanan karena menurut oknum aparat itu pasir kami illegal karena tidak memiliki ijin tambang “ ujarnya lirih.

Padahal, dari usaha pengangkutan pasir sungai tersebut, dirinya bisa berbagi rejeki dengan rekannya baik itu tukang sekop pasir (buruh sero/red) hingga tukang sedot pasir di daerah pesisir sungai palu.

Kapal Tongkang tengah melakukan pengisian material Galian C di salah satu Jetty di Kota Palu (Foto:Heru/Portalsulawesi.Id)

“kami hanya berbagi rejeki sedikit dengan resiko yang lumayan , jarak kami memuat juga jauh ditambah langkanya solar , untung kami Cuma cukup buat pulang modal dan pakai makan sehari-hari ,belum lagi kalau mobil kami rusak “ ungkapnya memelas.

Sementara itu, pengusaha Galian C ,sebut saja Rhoma bercerita jika dirinya pernah menanggung kerugian ratusan juta akibat kapal Tongkang yang disewanya harus parkir hingga sebulan dikarenakan dokumen yang tidak lengkap.