“saya harus membayar demorage akibat tunda berangkat kapal tongkang yang memuat materiaku, kami diperiksa berulang ulang dan ujung ujungnya dimintai uang keamanan agar kapal kami bisa berlayar “ cerita sumber.
Dalam penelusuran media ini, Oknum APH yang diduga sering melakukan pungutan diduga berasal dari institusi penegak hukum yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan perkara tindak pidana khusus.
Santer disebut nama inisial KMG,KN dan AR , bahkan nama pejabat teras dari Institusi Hukum diduga sering meminta upeti dengan alasan tengah menyelidiki status perusahaan dan Tersus alias Jetty. “mereka terkesan mencari cari kesalahan kami , menekan kami dengan segala intimidasi dan terakhir melakukan negosiasi agar kami bisa beroperasi “ ungkap sumber.
Bukan hanya persoalan keabsahan Dokumen IUP dan legalitas Jetty, setoran keamanan juga berlaku buat para pemain BBM yang melakukan bisnis disepanjang teluk Palu.
Sayangnya, aksi “periksa memeriksa” tersebut terkesan tebang pilih . sejumlah perusahaan Galian C yang jelas jelas tidak memiliki IUP dan Jetty bebas melakukan eksploitasi dan mengirim material keluar pulau dikarenakan milik pejabat partai politik ataupun petinggi TNI/Polri.
“Ada beberapa perusahaan yang diduga milik Petinggi Partai ,pejabat daerah dan kolega Pejabat utama TNI/Polri ,malah tidak disentuh dan dibiarkan beroperasi ,tidak diganggu apalagi dimintai setoran , ini jelas membuat kami kecewa dan mencurigai ada permainan “ keluh sumber.
Diduga kuat, kegiatan pungutan setoran uang keamanan di tambang galian C sepanjang teluk palu dikoordinir dengan rapi dan sistematis . pihak yang menjalankan aksi “kutip setoran” terkesan dilindungi oleh Institusi dikarenakan dalam menjalankan aksinya selalu mengatas namakan Korpsnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya mengkonfirmasi pihak yang diduga melakukan kutipan uang keamanan di perusahaan Galian C tersebut enggan ditemui dan tidak membalas pesan yang dikirim via Aplikasi WhastApp.
Pemerhati masalah hukum, Razak SH dimintai tanggapannya terkait aksi main setor uang keamanan tersebut menegaskan bahwa dugaan perbuatan main setor uang keamanan tersebut adalah hal yang melanggar etik dari Institusi penegak hukum. Untuk itu dirinya menyarankan jika para pihak yang merasa diperas dengan dalih uang keamanan tersebut melaporkan kepada atasan yang bersangkutan agar dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Lapor kepada atasannya , jangan takut jika anda betul punya bukti dan saksi akan aksi palak terselubung tersebut ” tegasnya. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.