Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengusaha Pelra di Pulau Semau Sepakat di Cover Jasa Raharja

Avatar photo
IMG 20190317 WA0012

“Kami juga berharap partisipasi dari stake holder untuk mendukung Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat khususnya penumpang kapal di Desa Hansisi Pulau Semau Kab. Kupang, Ungkap Prastio.

Prastio Menambahkan, pada tanggal 1 Juli 2017, Pemerintah telah efektif memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang sehingga wajib hukumnya pengusaha angkutan umum menyalurkan iuran wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang ditunjuk oleh Menteri dalam hal ini Jasa Raharja. (Yanto JR)

Baca Juga :  Komunitas Slank Fans Club Adonara Berbagi Kasih Bersama Panti Asuhan Sonaf Maneka