Opini  

Rp 200 Triliun di Himbara: Antara Momentum Pertumbuhan dan Risiko Salah Arah

Avatar photo
Reporter : Bung R Editor: Redaksi
IMG 20250916 WA0015

Menurut saya memang berpotensi melanggar, tapi tidak melanggar….Jadi saya kurang sependapat dengan Profesor D Rachbini.

Kebijakan ini tidak serta-merta menyalahi hukum, karena ada diskresi Menkeu dalam pengelolaan kas negara. Namun, ia rawan melanggar semangat tiga UU di atas bila: Tidak ada dasar aturan teknis (PP/PMK) yang kuat. Penempatan dana lebih menguntungkan bank ketimbang negara. Transparansi dan akuntabilitas tidak dijalankan.