Menurut saya memang berpotensi melanggar, tapi tidak melanggar….Jadi saya kurang sependapat dengan Profesor D Rachbini.
Kebijakan ini tidak serta-merta menyalahi hukum, karena ada diskresi Menkeu dalam pengelolaan kas negara. Namun, ia rawan melanggar semangat tiga UU di atas bila: Tidak ada dasar aturan teknis (PP/PMK) yang kuat. Penempatan dana lebih menguntungkan bank ketimbang negara. Transparansi dan akuntabilitas tidak dijalankan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












