Kesepakatan itu pun disetujui oleh Patris dan pemilik Sertipikat disaksikan Kades Aeramo dan salah satu anggota BPD beberapa bulan lalu. Pemilik sertipikat lantas berinisiatif menanam pilar pembatas tanah sesuai kesepakatan itu. Meski sudah ada kesepakatan demikian, akan tetapi sebagai masyarakat juga belum sepenuhnya tahu dan masih beranggapan bahwa lokasinya adalah tanah pemakaman.
Senin (6/11/2023) malam bertempat di rumah ketua RT 010 Dusun lll, Kades Aeramo mengumpulkan masyarakat membahas persoalan status tanah lokasi pemakaman serta progam Pemerintah Desa melakukan sertipikasi lokasi tanah fasilitas publik. Menurut Biu Dore Pemerintah Desa Aeramo tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 25 juta guna menerbitkan sertipikat lokasi tanah fasilitas umum seperti Sekolah, Kantor Desa, Pasar, Pustu dan rumah ibadah termasuk tanah Pekuburan.
Hadir pada acara pertemuan itu Pemerintah Desa, Dusun dan RT, BPD, Lembaga Pemangku Adat (LPA), Patris Seo selaku Kepala Suku dan masyarakat. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Rabu (9/11/2023) akan ada penunjukan titik lokasi pemakaman dan menyelesaikan persoalan bersama pemilik Sertipikat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












