Lokasi pemakaman diserahkan bersamaan dengan lokasi fasilitas publik lainya seperti sekolah, rumah ibadah, lapangan, pasar dan lapangan bola. Selain fasilitas publik, warga transmigrasi juga mendapatkan tanah sawah seluas 2 Ha dan pekarangan rumah seluas 25×40 meter persegi.
Namun sayangnya, penyerahan seluruh tanah untuk kepentingan publik itu tidak disertai secuil dokumen apapun termasuk tanah pemakaman, baik itu bukti hibah maupun sertifikat sebagai landasan hukum. Bahkan menurut beberapa sumber, lokasi pemakaman sebetulnya berada di luar sketsa peta Resettlement. Peta lokasi dan batas-batas yang konon katanya tanah pemakaman pun tidak jelas, karena sampai detik ini lokasi-lokasi yang diserahkan Suku belum juga mengantongi sertifikat.
“Dulu itu pakai tunjuk ini batas di sini, di sini, tidak ada bukti dokumen, tanah kuburan ini hanya karena kami waktu itu setelah satu Minggu di sini ada yang meninggal, maka Bapa Mathias tunjuk itu jadi lokasi pekuburan” jelas Hilarius Aja salah satu warga Jumat (10/11/2023).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












