Penunjukkan lokasi pemakaman selanjutnya dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh pemilik sertipikat (Muhaimin M. Nur), LPA, BPD dan perwakilan tokoh masyarakat terlampir daftar hadir warga.
Akan tetapi, belum sehari berita acara ditandatangani, pihak pemilik lahan kembali menganulir keputusan tersebut lantaran merasa dirugikan. Muhaumin mengaku tandatangan dilakukan dalam keadaan terpaksa akibat tekanan. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum untuk mempertahankan tanah tersebut.
“Tidak bisa begitu, ini kemarin kan kita dengan Om Patris sudah sepakat ke arah timur 40 kenapa hari ini keputusan berubah, cuma potong 2 sampai 3 meter baik ini sampai 15 meter memang, nanti saya pagar sesuai yang ada di sertipikat, biar diurus sampai pengadilan saja” ungkap Irnawati M Nur saat menghubungi FlobamoraNews per telepon. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












