Warga 50 KK ini merupakan transmigrasi pertama yang mendiami wilayah Desa Aeramo. Mayoritas mereka berasal dari Desa Riti di Kecamatan Nangaroro dan Desa Kobar dan Desa Mbari di Kecamatan Keotengah.
Setelah warga 50 KK, rombongan transmigrasi berikut terus berdatangan atas kebijakan Pemerintah kala itu. Tercatat ada beberapa gelombang migrasi penduduk dari daerah selatan berdatangan berdomisili di Aeramo mendapatkan pekarangan rumah maupun sawah. Nama-nama komplek yang didiamu pun mengikuti daerah asal seperti Tonggo, Wolotelu, Ululoga, Pautola dan Ladolima. Singkat cerita hingga hari ini warga transmigrasi di Aeramo menggunakan lokasi pemakaman yang sama untuk memakamkan warga yang meninggal, sebab, masyarakat mengetahui jika tanah tersebut merupakan lokasi pemakaman.
Transaksi Jual Beli Hingga Terbit Sertifikat
Seiring waktu berjalan tepatnya tahun 2011, Ketua Suku Almarhum Mathias Padha menjual sebagian lokasi tersebut kepada Muhammad Nur Razak seluas 25×40 meter persegi seharga Rp. 20 juta. Hal ini diakui anak kandung Muhammad Nur, Mansyur Muhaimin M. Nur dan dibuktikan dengan sertipikat. Batas tanah yang tertera di dalam sertipikat ialah Selatan berbatasan dengan jalan, Utara dengan tanah pekuburan, Timur dengan tanah pekuburan dan sebelah barat berbatasan dengan jalan. Dalam sketsa tertera ukurannya 40 meter arah Utara-selatan dan 25 meter arah Timur-barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












