Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanah Lokasi TPU Desa Aeramo Diperjual-belikan, Kini Timbul Masalah! 

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20231110 141346
Lokasi tanah pemakaman desa Aeramo yang diperjualbelikan, photo: Citra Satelit

Senin (6/11/2023) malam bertempat di rumah ketua RT 010 Dusun lll, Kades Aeramo mengumpulkan masyarakat membahas persoalan status tanah lokasi pemakaman serta progam Pemerintah Desa melakukan sertipikasi lokasi tanah fasilitas publik. Menurut Biu Dore Pemerintah Desa Aeramo tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 25 juta guna menerbitkan sertipikat lokasi tanah fasilitas umum seperti Sekolah, Kantor Desa, Pasar, Pustu dan rumah ibadah termasuk tanah Pekuburan.

Hadir pada acara pertemuan itu Pemerintah Desa, Dusun dan RT, BPD, Lembaga Pemangku Adat (LPA), Patris Seo selaku Kepala Suku dan masyarakat. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Rabu (9/11/2023) akan ada penunjukan titik lokasi pemakaman dan menyelesaikan persoalan bersama pemilik Sertipikat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penunjukkan lokasi itupun kemudian dihadiri pemilik sertipikat yang diwakilkan oleh anak kandung, pemerintah desa, BPD, LPA, Patris Seo selaku Kepala suku dan mantan Kepala Desa Aeramo Yohanes Liba di mana proses jual beli tanah tersebut dilakukan di masa Ia menjabat.

Baca Juga :  Di Nagekeo, Anak Muda Usia 18 Tahun Wajib Miliki Kartu Keluarga Sendiri

Yohanes Liba membenarkan perihal jual beli tanah oleh Almarhum Mathias Padha dan menyarankan agar penyelesaian masalah menghasilkan suatu kesepakatan yang tidak merugikan pihak manapun. “Kita mo ugu ba wali, ne teka negha (Kita mau bagaimana lagi, sudah dijual read-) hanya saya berharap proses penyelesaian masalah ini tidak ada pihak yang dirugikan” saran Yohanes Liba.

Sayangnya, Patris Seo kemudian menganulir keputusan sebelumnya yang menyetujui lokasi bergeser ke arah timur sepanjang 40 meter. Alasannya adalah lokasi pemakaman semakin berkurang lantaran di sisi timur berbatasan langsung dengan kali yang setiap tahun tergerus erosi. Pemilik sertipikat harus menerima kenyataan dengan luasan sisa seukuran 25×25 meter persegi sebab, selebihnya sudah ada 16 kuburan warga.

Baca Juga :  NasDem Prioritaskan Petahana di Pilkada 2024, Dokter Don: Nagekeo Saya!

Penunjukkan lokasi pemakaman selanjutnya dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh pemilik sertipikat (Muhaimin M. Nur), LPA, BPD dan perwakilan tokoh masyarakat terlampir daftar hadir warga.

Akan tetapi, belum sehari berita acara ditandatangani, pihak pemilik lahan kembali menganulir keputusan tersebut lantaran merasa dirugikan. Muhaumin mengaku tandatangan dilakukan dalam keadaan terpaksa akibat tekanan. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum untuk mempertahankan tanah tersebut.

“Tidak bisa begitu, ini kemarin kan kita dengan Om Patris sudah sepakat ke arah timur 40 kenapa hari ini keputusan berubah, cuma potong 2 sampai 3 meter baik ini sampai 15 meter memang, nanti saya pagar sesuai yang ada di sertipikat, biar diurus sampai pengadilan saja” ungkap Irnawati M Nur saat menghubungi FlobamoraNews per telepon. (***)

Baca Juga :  Siapa Dalang Dari Kerusuhan 2019? Ini Jawaban Wiranto