Tanah Lokasi TPU Desa Aeramo Diperjual-belikan, Kini Timbul Masalah! 

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20231110 141346
Lokasi tanah pemakaman desa Aeramo yang diperjualbelikan, photo: Citra Satelit

Warga 50 KK ini merupakan transmigrasi pertama yang mendiami wilayah Desa Aeramo. Mayoritas mereka berasal dari Desa Riti di Kecamatan Nangaroro dan Desa Kobar dan Desa Mbari di Kecamatan Keotengah.

Setelah warga 50 KK, rombongan transmigrasi berikut terus berdatangan atas kebijakan Pemerintah kala itu. Tercatat ada beberapa gelombang migrasi penduduk dari daerah selatan berdatangan berdomisili di Aeramo mendapatkan pekarangan rumah maupun sawah. Nama-nama komplek yang didiamu pun mengikuti daerah asal seperti Tonggo, Wolotelu, Ululoga, Pautola dan Ladolima. Singkat cerita hingga hari ini warga transmigrasi di Aeramo menggunakan lokasi pemakaman yang sama untuk memakamkan warga yang meninggal, sebab, masyarakat mengetahui jika tanah tersebut merupakan lokasi pemakaman.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Transaksi Jual Beli Hingga Terbit Sertifikat

Seiring waktu berjalan tepatnya tahun 2011, Ketua Suku Almarhum Mathias Padha menjual sebagian lokasi tersebut kepada Muhammad Nur Razak seluas 25×40 meter persegi seharga Rp. 20 juta. Hal ini diakui anak kandung Muhammad Nur, Mansyur Muhaimin M. Nur dan dibuktikan dengan sertipikat. Batas tanah yang tertera di dalam sertipikat ialah Selatan berbatasan dengan jalan, Utara dengan tanah pekuburan, Timur dengan tanah pekuburan dan sebelah barat berbatasan dengan jalan. Dalam sketsa tertera ukurannya 40 meter arah Utara-selatan dan 25 meter arah Timur-barat.