Proses administrasi jual beli dilakukan ketika Kepala Desa Aeramo dijabat Yohanes Liba. Waktu itu, lokasi yang dibeli Nur masih berupa lahan kosong, belum ada kuburan satupun. Proses jual beli yang dilakukan hanya diketahui Pemerintah Desa, saksi dan para pihak tanpa diketahui masyarakat.
Dalam perjalanan sejak tahun 2011 awal proses jual beli, warga yang meninggal pun terus bertambah. Aktifitas pemakaman pada akhirnya merengsek masuk hingga ke dalam lokasi yang sudah bersertipikat dari arah selatan. Ini tidak bisa menyalahkan masyarakat, sebab yang masyarakat ketahui lokasinya adalah tanah pemakaman yang sudah diserahkan Suku. Apalagi tanah yang sudah disertifikasi itu tidak pernah dipagar ataupun dipasang pilar.
“Kami tau ini tanah pekuburan yang sudah diserahkan Suku untuk masyarakat” ungkap Warga.
Sebagai pemegang sertifikat, Muhammad Nur juga tidak pernah menyampaikan hal itu kepada pemerintah desa selanjutnya (Kades Seravinus Mena) sampai pada akhir sudah ada 16 kuburan yang dikubur di atas tahah bersertifikat itu. Kenyataan ini baru diketahui Muhammad Nur sebagai pemilik pada 2021 ketika Kepala Desa Aeramo dijabat oleh Dominggus Biu Dore. “Saya tau bahwa tanah kami dijadikan tempat pekuburan pada saat saya menghadiri pemakaman keluarga saya yang meninggal di Aeramo” ungkap Irnawati M. Nur isteri Muhammad Nur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












