Dikatakan Suherman, “Di dalam agama manapun aksi kekerasan serta teror yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan aksi Bom bunuh diri dengan alasan apapun, tentu tidak diajarkan serta dibenarkan dalam pembuktian keimanan seseorang,”tegas Suherman.
Ia meyatakan bahwa Aksi radikal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sangat kita cintai ini, sungguh sangat bertentangan dan menjadi musuh bersama seluruh umat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.