“Aman karena mengalihkan puluhan ribu pengguna kendaraan terutama sepeda motor, ke moda transportasi umum seperti bus dan kereta api yang nyaman dan memenuhi standar keselamatan transportasi. Sehat karena para pemudik telah melengkapi diri mereka masing-masing dengan Vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2 serta Vaksin Booster, juga diberlakukan disiplin protocol kesehatan. Tujuannya untuk memastikan pemudik pulang dalam keadaan sehat dan tidak menularkan virus Covid-19 di tempat tujuannya”, jelas Edi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam kesempatan yang sama
menjelaskan berdasarkan survey yang dilakukan Kementerian Perhubungan RI pada
Lebaran tahun 2022 ini ada potensi peningkatan mobilitas masyarakat mencapai 85 juta orang dengan 40 juta diantaranya menggunakan kendaraan pribadi. Program
Mudik Aman Mudik Sehat Bareng BUMN 2022 ini sebagai upaya agar masyarakat dipastikan aman dalam perjalanan dan tetap sehat saat bertemu keluarganya di
daerah.
Rivan memastikan bahwa mudik gratis ini mengikuti anjuran pemerintah, yakni warga harus divaksin lengkap dan booster. Bagi pemudik yang belum mendapatkan
vaksinasi booster, Jasa Raharja melalui kolaborasi BUMN menyediakan gerai
vaksinasi di lokasi pengambilan seragam peserta mudik. Selain vaksinasi, syarat
lainnya yang harus dipenuhi pemudik yakni memiliki sepeda motor dan SIM C.
Satu orang pendaftar dibolehkan mengajak maksimal Empat orang dewasa (Tiga tahun ke atas), pendaftar dan calon peserta wajib memiliki hubungan keluarga (dibuktikan dengan KK, surat nikah, atau akta lahir), dan satu orang pendaftar hanya boleh terdaftar Satu kali.
“Pada penyelenggaraan Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 ini terasa berbeda dengan mudik tahun sebelumnya dimana seluruh proses pendaftaran sampai dengan verifikasi dilakukan secara online. Masyarakat melakukan pendaftaran melalui aplikasi dan juga website resmi BUMN penyelenggara mudik. Demikian juga saat proses verifikasi tiket baik bus dan kereta api semua melalui aplikasi sehingga tetap sesuai standar protokol kesehatan” tambah Rivan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.