“Santunan yang diberikan kepada ahli waris korban yakni ayah kandung almarhum, Mikhael Kabosu, didasarkan juga pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, dimana ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak atas santunan senilai Rp 50 Juta, sedangkan korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan sampai dengan maksimal senilai Rp 20 juta”, pungkas Muhamad Hidayat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.