Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SKAK Bersama Masyarakat Jember Tolak UU KPK, Tak Ada Waktu Lagi, Ayo Lawan!

Avatar photo
IMG 20190916 WA0046

JEMBER, Flobamora-news.com – The End of KPK? Akan benar-benar terjadi apabila kita tak segera rapatkan barisan! Kematian awal Komisi Pemberantasan Korupsi ini ditandai dengan kehadiran Revisi Undang-Undang KPK yang terburu-buru dan dianggap tak perlu masuk Prolegnas untuk di sahkan menjadi sebuah undang-undang. Rencana tak wajar Dewan Perwakilan Rakyat inipun semakin diperparah dengan dukungan dari Presiden Joko Widodo.

Tidak hanya terdapat kecacatan formil dalam penyusunan RUU KPK ini, namun juga terdapat beberapa poin baru yang jelas-jelas akan melemahkan posisi KPK sebagai Lembaga Negara yang Independen dan sesuai dengan semangat reformasi. Setidaknya ada beberapa poin yang menjadi sumber kemarahan masyarakat,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

IMG 20190916 WA0049

– Pertama, KPK akan ditarik menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Ini jelas logika hukum ketatanegaraan yang usang dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi. Sebab KPK sejatinya bukanlah bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif (trias politica). KPK adalah lembaga negara independen (auxiliary state’s organ) yang bebas dari pengaruh kepentingan dari cabang kekuasaan manapun.

Baca Juga :  Simon Nahak: Saya Akan Berantas Korupsi Sampai ke Akar-Akarnya

– Kedua, kerja-kerja KPK akan diawasi oleh badan baru yang diberi nama Dewan Pengawas. Keberadaan dewan pengawas ini justru akan semakin memperlemah kinerja KPK, karena hanya akan menambah birokrasi untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, salah satu contohnya adalah perizinan penyadapan.