Dengan melengkapi semua berkas persyaratan, maka Nikolaus Edestut berhak untuk lanjut ke tahapan berikutnya sesuai dengan syarat dan mekanisme Partai Perindo.
Meski yang bersangkutan tidak berada di tempat, akan tetapi tim keluarga pengusaha batubara di Kalimantan Timur ini kompak mendatangi markas Perindo siang tadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.