Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Di Nagekeo, Anak Muda Usia 18 Tahun Wajib Miliki Kartu Keluarga Sendiri

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20230908 WA0026
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do menyerahkan SK P3K, Photo dok: Humas Pemda Nagekeo

Bupati meminta kerjasama antara mulai dari Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait, para Camat, Pemerintah Desa tokoh agama melalui organisasi karang taruna, OMK maupun remaja masjid agar anak muda yang sudah berusia 18 tahun untuk didata dan dibuatkan KK.

“Mereka harus bisa kontribusi ikut menyediakan makanan untuk belanja lainnya, mereka juga harus siapkan diri kalau berkeluarga nanti menafkahi keluarganya dengan pekerjaan apa,” tutup Don Bosco. (Arjuna).