Ditegaskannya, terhadap program kegiatan yang dilalukan rasionalisasi, dianggap bupati gagal paham. Bupati dinilai tidak mengerti tentang mekanisme perencanaan dan tidak mengerti tentang mekanisme dan substansi sidang perubahan.
“Sidang perubahan itu, kita mengevaluasi kinerja pemerintah daerah terhadap target dan realisasi anggaran APBD murni di mana dalam sidang APBD murni, kita menggeser kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena masih ada kegiatan yang realisasinya nol. Karena itu kita anggap belum terlaksana secara baik. Atas dasar itu, dalam pertimbangan komisi kita merasionalisasi anggaran” jelas Theo.
Terkait anggaran yang membiayai guru kontrak daerah sebanyak 204 teko, dilakukan rasionalisasi untuk 80-orang. Pertimbangannya karena SK-nya belum dibuat dan tidak mungkin SK itu diberlakukan hari ini. “Bupati harus pahami ini dulu,” tegas politisi Golkar ini.
Ia mengancam, jika Bupati Belu memaksakan diri untuk memberlakukan SK yang hingga hari ini belum diterbitkan, maka DPRD meminta untuk melakukan audit karena termasuk perbuatan melawan Hukum.
Selain itu, terkait dengan anggaran 725 juta yang akan direalisasikan untuk renovasi sejumlah rumah adat di Belu anggarannya dicoret DPR karena, menurut Theo, hal tersebut sama di mana belum ada perencanaan.
Dalam APBD murni, ada anggaran 100 juta lebih untuk program renovasi rumah. Tapi belum dilaksanakan.
Anehnya, Bupati ingin menambahkan lagi anggaran sebesar 725 juta untuk program serupa yang tidak diperkuat dengan dokumen penunjang.
Kalau program tidak bisa dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen penunjang serta pimpinan OPD terkait tidak mampu menjelaskan, maka atas pertimbangan Komisi, DPRD melakukan rasionalisasi kepada kegiatan yang sifatnya prioritas untuk menunjang kegiatan pada OPD lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.