Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

Berdasarkan fakta persidangan dan pendapat para ahli di sidang pengadilan, Tim PH menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa PKTM bukanlah perbuatan melawan hukum delik tindak pidana korupsi tetapi perbuatan melawan hukum administrasi negara atau perbuatan melawan hukum perdata sedangkan delik hukum pidana korupsi digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah dilakukan mekanisme penyelesaian kerugian negara secara hukum administrasi negara atau hukum perdata.

Tim PH menilai, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. Menurut Tim PH, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Nomor 243.a Tahun 2019 tentang Penetapan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 07 Januari 2019 oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr. LSGA adalah tidak sah (illegal) karena Kepala Dinas Kesehatan baru diangkat sebagai Pengguna Anggaran dalam pengelolaan keuangan dan barang di SKPD pada Dinas Kesehatan oleh Bupati Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengelola Barang pada Perangkat Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, pada tanggal 18 Februari 2019. Bahwa dengan demikian, Unsur “Setiap Orang” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.