Mengikuti HOAX, ada yang namanya ujaran kebencian (hate speech). Ujaran-ujaran melalui forum-forum dan media sosial yang isinya hujatan, hinaan dan provokasi bersumber dari HOAX tadi. Masyarakat menjadi marah, takut dan gelisah sehingga mudah digerakkan untuk kepentingan pihak yang tidak bertanggungjawab.
HOAX dan ujaran kebencian adalah kejahatan yang menjadi mudah dilakukan di era digital saat ini. Resikonya adalah kekacauan, pertentangan dan konflik sosial, bagi pelakunya bahkan yang sekedar ikut-ikutan pun terancam Pidana.
Setelah orang menjadi benci akibat terpapar HOAX dan Hate Speech, dia akan menjadi intoleran. Merasa benar sendiri, melihat orang yang tidak sepaham adalah lawan yang harus diserang atau dimusnahkan. Tidak lagi ada rasa damai dalam hatinya, kebencian terus menjadi penyakit yang membutakan mata kemanusiaan.
Akibatnya, mereka yang intoleran akan menjadi radikalis. Melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak umum, menyerang orang lain, menyerang pemerintah dan melupakan kemanusiaan. Radikalis tedak segan menyerang aparat, membunuh orang lain, membakar aset negara, merusak fasilitas umum yang kemudian menghancurkan rasa aman dan tenteram, membunuh kemanusiaan.
Lalu, apa yang harus dilakukan? Pertama, rakyat Indonesia harus kembali mengingat ajaran para pendiri bangsa yang telah melahirkan NKRI, Pancasila, UUD 45 yang sudah sangat jelas petunjuk untuk mengamalkannya.
Kedua, rakyat Indonesia harus mempu memiliki kemampuan menguji setiap informasi yang diterima, uji kebenarannya, tolak jika ternyata HOAX, jangan disebarkan jangan dipercaya.
Ketiga, rakyat Indonesia harus mampu menahan diri tidak mudah mengeluarkan umpatan, cacian fitnah dan ujaran kebencian lainnya, namun memilih untuk mengedepankan rasa hormat dan empati kepada sesama manusia.
Keempat, rakyat Indonesia menolak segala bentuk Intoleranisme, memilih untuk mempraktekkan sikap toleran dengan dasar ajaran Pancasila dan Bhineka Tinggal Ika.
Kelima, rakyat Indonesia menolak dan waspada terhadap segala aksi radikalisme, melaporkan setiap gejala atau tanda-tanda yang mengarah kepasa aksi tersebut dan memperkuat jalinan kemasyarakatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.