Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2. Jo 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjarah atau hukuman mati.
[10/7 11:58] Yoseph P. S Bataona SH: Seorang wartawan online yang bertugas di bintan Kepulaun riau. Diamankan petugas kepolisian Satres Narkoba Polresta Barelang di pelabuhan Tikus Nongsa Batam. Karena nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 893 gram dari Malaysia ke Batam. Saat mengamankan Hadi trisutanto umur 25 tahun
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.