Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kesaksian Yuli Afra Tak Mampu Buktikan Frans Lebu Raya Terlibat Kasus NTT Fair

Avatar photo
IMG 20191116 WA0105

Keterangan terdakwa Yuli Afra tersebut tentunya tidak serta-merta memiliki nilai pembuktian atas kasus korupsi NTT Fair. Keterangan yang demikian itu baru bisa bernilai pembuktian, ketika keterangan itu didukung dan memiliki keterkaitan yang erat dengan alat bukti yang lain, seperti keterangan terdakwa lain, keterangan para saksi, alat bukti surat, dan sebagainya.

Majelis hakim tentunya tidak percaya begitu saja dengan keterangan terdakwa Yuli Afra tesebut. Apalagi keterangannya itu tidak didukung oleh bukti petunjuk lain untuk membenarkan pemberian fee kepada mantan Gebernur FLR itu sungguh benar adanya. Misalnya, saat memberikan fee itu disaksikan oleh orang lain, ada namanya terdaftar di buku tamu saat penyerahan fee, ada bukti kwitansi, dan sebagainya.
Demikian pula terdakwa Yuli Afra sempat mengatakan di persidangan, bahwa FLR sempat berulang-ulang menyampaikan terima kasih atas pemberian fee proyek tersebut. Lantas bukti petunjuk apa yang bisa digunakan untuk meyakinkan Majelis hakim bahwa benar FLR menyampaikan hal itu kepada Yuli Afra. Bahkan sangat mengherankan ketika mantan Kadis PUPR tersebut tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang sudah diserahkan kepada FLR.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dia bahkan hanya memperkirakan saja jumlah uang yang diberikan kepada FLR kurang lebih di atas Rp 100 juta.
Oleh karena itu, menurut saya, keterangan terdakwa Yuli Afra tersebut patut diragukan kebenarannya, karena selain sering berubah-ubah atau tidak konsisten tetapi juga tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan.

Baca Juga :  Riesta Megasari-Satgas Anti Human Trafficking Partai Golkar Jemput Jenasah TKI

Akibatnya, banyak keterangan dari terdakwa Yuli Afra dalam perspektif hukum acara pidana tidak bernilai pembuktian. Dalam hal ini berarti, keterangannya itu tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa hukum.